Penegak Hukum Harus Cermat Tangani Konflik Tanah

29-01-2018 / KOMISI III

anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat memberikan tanggapan dalam rapat dengan pendapat. (29/1/) foto:doeh

 

Konflik tanah yang sering mempertentangkan antara rakyat kecil dengan penegak hukum selalu memunculkan oknum-oknum yang merekayasa kasusnya. Rakyat kecil selalu dikalahkan, karena tak memiliki akses dana dan hukum yang memadai. Konflik tanah harus dicermati oleh penegak hukum dan tak boleh mengorbankan rakyat kecil.

 

Demikian ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan usai menerima pengaduan masyarakat di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/1). Pernyataan Arteria ini merespon pengaduan masyarakat di Pekanbaru, Riau yang tanahnya dirampas perusahaan swasta dengan membawa-bawa nama pejabat tinggi negara. Kasus yang sama juga disampaikan oleh warga Tanah Kusir, Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan yang rumahnya minta dikosongkan oleh aparat TNI.

 

“Kasus tanah di Pekanbaru merupakan potret buram penegakan hukum di sektor pertanahan. Berulang kali saya sampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua MA untuk mencermati betul perkara hukum tanah. Tidak boleh sertifikat dianggap alat bukti yang sah begitu saja. Apalagi, sertifikat itu dipertentangkan dengan kepentingan masyarakat banyak,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

 

Penegak hukum yang menangani sengketa tanah yang melibatkan masyarakat banyak hendaknya tidak hanya terpaku pada sertifikat sebagai alat bukti. Sejarah terbitnya sertifikat itu harus dicemati dan diteliti dulu. Jangan karena tak memiliki sertifikat, rakyat kecil dikriminalisasi, sementara pejabat kantor pertanahannya tidak diproses hukum. Arteria pun mengusulkan agar Komisi III meninjau kasus tanah di Pekanbaru ini yang mencapai luas 400 hektare. Warga sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tapi desakan dan ancaman terus menimpa warga setempat untuk segera mengosongkannya.

 

“Kasus tanah di Tanah Kusir juga minta Panglima TNI mau menunggu proses hukum yang tidak lama lagi. Ini harus dihargai. Tundalah eksekusi, karena yang dieksekusi adalah keluarga prajurit yang nama orangtuanya ada di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Saya harapkan juga Polri hadir menjadi polisi pejuang. Kapolri selalu menyerukan adanya restoratif justice yang mensyaratkan mencari kebenaran sejati atas sebuah kasus. Carilah akar masalahnya, ujar politisi dari dapil Jatim VI ini.

 

Rakyat kecil pemilik tanah harus diberi ruang yang sama untuk membuktikan kepemilikan dan mendalilkan kebenarannya. Bila dalilnya benar menurut hukum, bahkan menjadi temuan hukum, maka Polri harus hati-hati menyikapi. (mh/sc)

 

BERITA TERKAIT
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...